POS PELAYANAN TERPADU

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN REJE BEBESEN NO 9 TAHUN 2023
Alamat Kantor: JALAN RAYA BEBESEN NO 885
Profil POSYANDU

Bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan kesehatan, pemantapan pelaksanaan Keluarga Berencana (KB), peningkatan kesehatan ibu dan balita serta untuk mewujudkan keluarga berkualitas;

Bahwa dalam penyelenggaraan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dilaksanakan oleh kader Posyandu di wilayah Kampung Bebesen Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, untuk membentuk dan mengangkat Kader Posyandu perlu ditetapkan dengan Keputusan Reje Kampung.

.Peran dan fungsi Posyandu di lingkungan masyarakat yang merupakan ujung tombak pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan balita

Visi & Misi POSYANDU

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

Kader POSYANDU memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap Balita dan  ibu hamil secara rutin setiap bulannya bersama Pihak dari Dinas Kesehatan atau Pihak lain yang berhubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud;

Kepengurusan POSYANDU

Keputusan Reje Kampung Bebesen

 Nomor  :  1  /POSYANDU/BBS /I/ 2023

Tanggal :  10 JANUARI 2023

 

 

SUSUNAN KADER POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU)

KAMPUNG BEBESEN

TAHUN 2023

 

NO.

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

ITA MAHYAN

KETUA

 

2

PRISTIANI

WAKIL KETUA

 

3

FERIZAYATI

ANGGOTA

 

4

YOCE ANDRIANA

ANGGOTA